Uber dan Grab Diberi Tenggat 2 Bulan Bereskan Perizinan
https://api.soundcloud.com/tracks/254796059
KBR, Jakarta - Pemerintah memberi tenggat waktu dua bulan kepada Uber dan Grab Car untuk membereskan masalah perizinan. Ini dikatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan setelah menggelar rapat dengan Menko Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan dan Menteri Komunikasi Rudiantara hari ini (Kamis, 24/03/2016) di kantor Menkopolhukam. Kata Jonan, keduanya bisa mendirikan badan hukum sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang berbadan hukum. http://goo.gl/IIYBzv
EMBED

0 komentar:
Post a Comment